A. Pelapisan soslia
Kata stratification berasal dari kata stratum, jamaknya strata yang
berarti lapisan. Menurut Pitirim A. Sorokin, pelapisan sosial adalah
pembedaan penduduk atau masyarakat ke dalam kelas-kelas secara
bertingkat atau hierarkis. Hal tersebut dapat kita ketahui adanya
kelas-kelas tinggi dan kelas-kelas yang lebih rendah dalam masyarakat.
Menurut P.J. Bouman, pelapisan sosial adalah golongan manusia yang
ditandai dengan suatu cara hidup dalam kesadaran akan beberapa hak
istimewa tertentu.Oleh karena itu, mereka menuntut gengsi
kemasyarakatan. Hal tersebut dapat dilihat dalam kehidupan anggota
masyarakatyang berada di kelas tinggi. Seseorang yang berada di kelas
tinggi mempunyai hak-hak istimewa dibanding yang berada di kelas rendah.
Pelapisan sosial merupakan gejala yang bersifat universal. Kapan pun dan
di dalam masyarakat mana pun, pelapisan sosial selalu ada. Selo
Soemardjan dan Soelaiman Soemardi menyebut bahwa selama dalam masyarakat
ada sesuatuyang dihargai, maka dengan sendirinya pelapisan sosial
terjadi. Sesuatu yang dihargai dalam masyarakat bisa berupa harta
kekayaan, ilmu pengetahuan, atau kekuasaan.
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa pelapisan sosial adalah
pembedaan antar warga dalam masyarakat ke dalam kelas-kelas sosial
secara bertingkat. Wujudnya adalah terdapat lapisan-lapisan di dalam
masyarakat diantaranya ada kelas sosial tinggi, sedang dan rendah.
Pelapisan sosial merupakan perbedaan tinggi dan rendahnya kedudukan atau
posisi seseorang dalam kelompoknya, bila dibandingkan dengan posisi
seseorang maupun kelompok lainnya. Dasar tinggi dan rendahnya lapisan
sosial seseorang itu disebabkan oleh bermacam-macam perbedaan, seperti
kekayaan di bidang ekonomi, nilai-nilai sosial, serta kekuasaan dan
wewenang
2.Terjadinya pelapisan sosial
> Terjadi dengan sendirinya.
Proses ini berjalan sesuai dengan pertumbuhan masyarakat itu sendiri.
Adapun orang-orang yagn menduduki lapisan tertentu dibentuk bukan
berdaarkan atas kesengajaan yang disusun sebelumnya oleh masyarakat itu,
tetapi berjalan secara alamiah dengan sendirinya. Oleh karena sifanya
yang tanpa disengaja inilah maka bentuk pelapisan dan dasar dari pada
pelaisan ini bervariasi menurut tempat, waktu dan kebudayaan masyarakat
dimanapun sistem itu berlaku. Pada pelapisan yang terjadi dengan
sendirinya, maka kedudukan seseorang pada suatu strata tertentu adalah
secara otomatis, misalnya karena usia tua, karena pemilikan kepandaian
yang lebih, atau kerabat pembuka tanah, seseorang yang memiliki bakat
seni, atau sakti.
> Terjadi dengan disengaja
Sistem palapisan ini disusun dengan sengaja ditujuan untuk mengejar
tujuan bersama. Didalam pelapisan ini ditentukan secar jelas dan tegas
adanya wewenang dan kekuasaan yang diberikan kepada seseorang. Dengan
adanya pembagian yang jelas dalam hal wewenang dan kekuasaanini, maka
didalam organisasi itu terdapat peraturan sehingga jelas bagi setiap
orang yang ditempat mana letakknya kekuasaan dan wewenang yang dimiliki
dan dalam organisasi baik secar vertical maupun horizontal.sistem
inidapat kita lihat misalnya didalam organisasi pemeritnahan, organisasi
politik, di perusahaan besar. Didalam sistem organisasi yang disusun
dengan cara ini mengandung dua sistem ialah :
- sistem fungsional : merupakan pembagian kerja kepada kedudukan yang
tingkatnya berdampingan dan harus bekerja sama dalam kedudukan yang
sederajat, misalnya saja didalam organisasi perkantoran ada kerja sama
antara kepala seksi, dan lain-lain
- sistem scalar : merupakan pembagian kekuasaan menurut tangga atau jenjang dari bawah ke atas (vertikal)
3. perbedaan sistem pelapisan sosial
Menurut sifatnya, sistem pelapisan dalam masyarakat dibedakan menjadi:
1) Sistem pelapisan masyarakat yang tertutup
Dalam sistem ini, pemindahan anggota masyarakat kelapisan yang lain baik
ke atas maupun ke bawah tidak mungkin terjadi, kecuali ada hal-hal
istimewa. Di dalam sistem yang tertutup, untuk dapat masuk menjadi dari
suatu lapisan dalam masyarakat adalah karena kelahiran. Di India, sistem
ini digunakan, yang masyarakatnya mengenal sistem kasta. Sebagaimana
yang kita ketahui masyarakat terbagi ke dalam :
>Kasta Brahma : merupakan kasta tertinggi untuk para golongan pendeta;
>Kasta Ksatria : merupakan kasta dari golongan bangsawan dan tentara yang dipandang sebagai lapisan kedua;
>Kasta Waisya : merupakan kasta dari golongan pedagang;
>Kasta sudra : merupakan kasta dari golongan rakyat jelata;
Paria : golongan bagi mereka yang tidak mempunyai kasta. seperti : kaum gelandangan, peminta,dsb.
2) System pelapisan masyarakat yang terbuka
Stratifikasi ini bersifat dinamis karena mobilitasnya sangat besar.
Setiap anggota strata dapat bebas melakukan mobilitas sosial, baik
vertikal maupun horisontal. Contoh:
- Seorang miskin karena usahanya bisa menjadi kaya, atau sebaliknya.
- Seorang yang tidak/kurang pendidikan akan dapat memperoleh pendidikan asal ada niat dan usaha.
3) System pelapisan social campuran
Stratifikasi sosial c a m p u r a n m e r u p a k a n kombinasi antara
stratifikasi tertutup dan terbuka. Misalnya, seorang Bali b e r k a s t a
Brahmana mempunyai kedudukan terhormat di Bali, namun apabila ia pindah
ke Jakarta menjadi buruh, ia memperoleh kedudukan rendah. Maka, ia
harus menyesuaikan diri dengan aturan kelompok masyarakat di Jakarta.
B. Kesamaan Derajat
Kesamaan derajat adalah sifat perhubungan antara manusia dengan lingkungan
masyarakat umumnya timbal balik artinya orang sebagai anggota masyarakat
mempunyai hak dan kewajiban, baik terhadap masyarakat maupun terhadap
pemerintah Negara
Sebagai warga negara Indonesia, tidak
dipungkiri adanaya kesamaan derajat antar rakyaknya, hal itu sudah tercantum
jelas dalam UUD 1945 dalam pasal ..
1. Pasal 27
• ayat 1, berisi mengenai kewajiban dasar dan hak asasi yang dimiliki warga
negara yaitu menjunjung tinggi hukum dan pemenrintahan
• ayat 2, berisi mengenai hak setiap warga negara atas pekerjaan dan
penghidupan yang layak bagi kemanusiaan
2. Pasal 28, ditetapkan bahwa
kemerdekaan berserikat dan berkumpul, menyampaikan pikiran lisan dan tulisan.
3. Pasal 29 ayat 2, kebebasan memeluk
agama bagi penduduk yang dijamin oleh negara
4. Pasal 31 ayat 1 dan 2, yang mengatur
hak asasi mengenai pengajaran
Kesamaan derajat adalah sifat
perhubungan antara manusia dengan lingkungan masyarakat umumnya timbal balik
artinya orang sebagai anggota masyarakat mempunyai hak dan kewajiban, baik
terhadap masyarakat maupun terhadap pemerintah negara.
Dengan pasal – pasal dan pengertian di
atas, sudah jelas bahwa kita harus saling bertoleransi terhadap orang lain
khususnya warga Indonesia. Tidak ada pandangan si kaya dan si miskin, si pintar
dan si bodoh, semua di mata perundangan Indonesia adalah sama.
- See more at: http://jaka-satria17.blogspot.com/2012/10/pelapisansosial-a.html#sthash.zpb30mYo.dpuf
Kesamaan derajat adalah sifat perhubungan antara manusia dengan lingkungan
masyarakat umumnya timbal balik artinya orang sebagai anggota masyarakat
mempunyai hak dan kewajiban, baik terhadap masyarakat maupun terhadap
pemerintah Negara
Sebagai warga negara Indonesia, tidak
dipungkiri adanaya kesamaan derajat antar rakyaknya, hal itu sudah tercantum
jelas dalam UUD 1945 dalam pasal ..
1. Pasal 27
• ayat 1, berisi mengenai kewajiban dasar dan hak asasi yang dimiliki warga
negara yaitu menjunjung tinggi hukum dan pemenrintahan
• ayat 2, berisi mengenai hak setiap warga negara atas pekerjaan dan
penghidupan yang layak bagi kemanusiaan
2. Pasal 28, ditetapkan bahwa
kemerdekaan berserikat dan berkumpul, menyampaikan pikiran lisan dan tulisan.
3. Pasal 29 ayat 2, kebebasan memeluk
agama bagi penduduk yang dijamin oleh negara
4. Pasal 31 ayat 1 dan 2, yang mengatur
hak asasi mengenai pengajaran
Kesamaan derajat adalah sifat
perhubungan antara manusia dengan lingkungan masyarakat umumnya timbal balik
artinya orang sebagai anggota masyarakat mempunyai hak dan kewajiban, baik
terhadap masyarakat maupun terhadap pemerintah negara.
Dengan pasal – pasal dan pengertian di
atas, sudah jelas bahwa kita harus saling bertoleransi terhadap orang lain
khususnya warga Indonesia. Tidak ada pandangan si kaya dan si miskin, si pintar
dan si bodoh, semua di mata perundangan Indonesia adalah sama.
- See more at: http://jaka-satria17.blogspot.com/2012/10/pelapisansosial-a.html#sthash.zpb30mYo.dpuf
Kesamaan derajat adalah sifat perhubungan antara manusia dengan lingkungan
masyarakat umumnya timbal balik artinya orang sebagai anggota masyarakat
mempunyai hak dan kewajiban, baik terhadap masyarakat maupun terhadap
pemerintah Negara
Sebagai warga negara Indonesia, tidak
dipungkiri adanaya kesamaan derajat antar rakyaknya, hal itu sudah tercantum
jelas dalam UUD 1945 dalam pasal ..
1. Pasal 27
• ayat 1, berisi mengenai kewajiban dasar dan hak asasi yang dimiliki warga
negara yaitu menjunjung tinggi hukum dan pemenrintahan
• ayat 2, berisi mengenai hak setiap warga negara atas pekerjaan dan
penghidupan yang layak bagi kemanusiaan
2. Pasal 28, ditetapkan bahwa
kemerdekaan berserikat dan berkumpul, menyampaikan pikiran lisan dan tulisan.
3. Pasal 29 ayat 2, kebebasan memeluk
agama bagi penduduk yang dijamin oleh negara
4. Pasal 31 ayat 1 dan 2, yang mengatur
hak asasi mengenai pengajaran
Kesamaan derajat adalah sifat
perhubungan antara manusia dengan lingkungan masyarakat umumnya timbal balik
artinya orang sebagai anggota masyarakat mempunyai hak dan kewajiban, baik
terhadap masyarakat maupun terhadap pemerintah negara.
Dengan pasal – pasal dan pengertian di
atas, sudah jelas bahwa kita harus saling bertoleransi terhadap orang lain
khususnya warga Indonesia. Tidak ada pandangan si kaya dan si miskin, si pintar
dan si bodoh, semua di mata perundangan Indonesia adalah sama.
- See more at: http://jaka-satria17.blogspot.com/2012/10/pelapisansosial-a.html#sthash.zpb30mYo.dpuf
Kesamaan derajat adalah sifat perhubungan antara manusia dengan lingkungan
masyarakat umumnya timbal balik artinya orang sebagai anggota masyarakat
mempunyai hak dan kewajiban, baik terhadap masyarakat maupun terhadap
pemerintah Negara
Sebagai warga negara Indonesia, tidak
dipungkiri adanaya kesamaan derajat antar rakyaknya, hal itu sudah tercantum
jelas dalam UUD 1945 dalam pasal ..
1. Pasal 27
• ayat 1, berisi mengenai kewajiban dasar dan hak asasi yang dimiliki warga
negara yaitu menjunjung tinggi hukum dan pemenrintahan
• ayat 2, berisi mengenai hak setiap warga negara atas pekerjaan dan
penghidupan yang layak bagi kemanusiaan
2. Pasal 28, ditetapkan bahwa
kemerdekaan berserikat dan berkumpul, menyampaikan pikiran lisan dan tulisan.
3. Pasal 29 ayat 2, kebebasan memeluk
agama bagi penduduk yang dijamin oleh negara
4. Pasal 31 ayat 1 dan 2, yang mengatur
hak asasi mengenai pengajaran
Kesamaan derajat adalah sifat
perhubungan antara manusia dengan lingkungan masyarakat umumnya timbal balik
artinya orang sebagai anggota masyarakat mempunyai hak dan kewajiban, baik
terhadap masyarakat maupun terhadap pemerintah negara.
Dengan pasal – pasal dan pengertian di
atas, sudah jelas bahwa kita harus saling bertoleransi terhadap orang lain
khususnya warga Indonesia. Tidak ada pandangan si kaya dan si miskin, si pintar
dan si bodoh, semua di mata perundangan Indonesia adalah sama.
- See more at: http://jaka-satria17.blogspot.com/2012/10/pelapisansosial-a.html#sthash.zpb30mYo.dpuf
Kesamaan derajat adalah sifat perhubungan antara manusia dengan lingkungan
masyarakat umumnya timbal balik artinya orang sebagai anggota masyarakat
mempunyai hak dan kewajiban, baik terhadap masyarakat maupun terhadap
pemerintah Negara
Sebagai warga negara Indonesia, tidak
dipungkiri adanaya kesamaan derajat antar rakyaknya, hal itu sudah tercantum
jelas dalam UUD 1945 dalam pasal ..
1. Pasal 27
• ayat 1, berisi mengenai kewajiban dasar dan hak asasi yang dimiliki warga
negara yaitu menjunjung tinggi hukum dan pemenrintahan
• ayat 2, berisi mengenai hak setiap warga negara atas pekerjaan dan
penghidupan yang layak bagi kemanusiaan
2. Pasal 28, ditetapkan bahwa
kemerdekaan berserikat dan berkumpul, menyampaikan pikiran lisan dan tulisan.
3. Pasal 29 ayat 2, kebebasan memeluk
agama bagi penduduk yang dijamin oleh negara
4. Pasal 31 ayat 1 dan 2, yang mengatur
hak asasi mengenai pengajaran
Kesamaan derajat adalah sifat
perhubungan antara manusia dengan lingkungan masyarakat umumnya timbal balik
artinya orang sebagai anggota masyarakat mempunyai hak dan kewajiban, baik
terhadap masyarakat maupun terhadap pemerintah negara.
Dengan pasal – pasal dan pengertian di
atas, sudah jelas bahwa kita harus saling bertoleransi terhadap orang lain
khususnya warga Indonesia. Tidak ada pandangan si kaya dan si miskin, si pintar
dan si bodoh, semua di mata perundangan Indonesia adalah sama.
- See more at: http://jaka-satria17.blogspot.com/2012/10/pelapisansosial-a.html#sthash.zpb30mYo.dpuf
Kesamaan derajat adalah sifat perhubungan antara manusia dengan lingkungan
masyarakat umumnya timbal balik artinya orang sebagai anggota masyarakat
mempunyai hak dan kewajiban, baik terhadap masyarakat maupun terhadap
pemerintah Negara
Sebagai warga negara Indonesia, tidak
dipungkiri adanaya kesamaan derajat antar rakyaknya, hal itu sudah tercantum
jelas dalam UUD 1945 dalam pasal ..
1. Pasal 27
• ayat 1, berisi mengenai kewajiban dasar dan hak asasi yang dimiliki warga
negara yaitu menjunjung tinggi hukum dan pemenrintahan
• ayat 2, berisi mengenai hak setiap warga negara atas pekerjaan dan
penghidupan yang layak bagi kemanusiaan
2. Pasal 28, ditetapkan bahwa
kemerdekaan berserikat dan berkumpul, menyampaikan pikiran lisan dan tulisan.
3. Pasal 29 ayat 2, kebebasan memeluk
agama bagi penduduk yang dijamin oleh negara
4. Pasal 31 ayat 1 dan 2, yang mengatur
hak asasi mengenai pengajaran
Kesamaan derajat adalah sifat
perhubungan antara manusia dengan lingkungan masyarakat umumnya timbal balik
artinya orang sebagai anggota masyarakat mempunyai hak dan kewajiban, baik
terhadap masyarakat maupun terhadap pemerintah negara.
Dengan pasal – pasal dan pengertian di
atas, sudah jelas bahwa kita harus saling bertoleransi terhadap orang lain
khususnya warga Indonesia. Tidak ada pandangan si kaya dan si miskin, si pintar
dan si bodoh, semua di mata perundangan Indonesia adalah sama.
- See more at: http://jaka-satria17.blogspot.com/2012/10/pelapisansosial-a.html#sthash.zpb30mYo.dpuf
Kesamaan derajat adalah suatu sifat
yang menghubungankan antara manusia dengan lingkungan masyarakat umumnya
timbal balik, maksudnya orang sebagai anggota masyarakat memiliki hak
dan kewajiban, baik terhadap masyarakat maupun terhadap pemerintah dan
Negara. Hak dan kewajiban sangat penting ditetapkan dalam
perundang-undangan atau Konstitusi. Undang-undang itu berlaku bagi semua
orang tanpa terkecuali dalam arti semua orang memiliki kesamaan
derajat. Kesamaan derajat ini terwujud dalam jaminan hak yang diberikan
dalam berbagai faktor kehidupan.
Negara Indonesia yang kita cintai ini memiliki landasan moral atau hukum tentang persamaan derajat.
- Landaasan Ideal: Pancasila
- Landasan Konstitusional: UUD 1945 yakni:
- Pembukaan UUD 1945 pada alenia ke-1, 2, 3, dan 4
- Batang Tubuh (pasal) UUD 1945 yaitu pasal 27, ps. 28, ps. 29, ps. 30, ps. 31, ps.32, ps.33, dan ps. 34 lihat amandemennya.
- Ketetapan MPR No. IV/MPR/1999 tentang GBHN.
Menurut pendapat saya :
Kesimpulan yang bisa saya buat yaitu menurut saya manusia diciptakan
oleh Tuhan Yang Maha Esa dengan berbagai suku, berbagai kedudukan,
bermacam-macam derajatnya dan sebagainya. Kalau membahas tentang
persamaan derajat, di Indonesia sendiri menurut saya masih terjadi
kesenjangan sosial, yaitu perbedaan dan diskriminasi derajat. Contohnya
banyak dari kalangan atas yang mencomooh kalangan menengah dan kebawah,
mereka hidup berfoya-foya tanpa memikirkan bahwa masih banyak
saudara-saudara kita yang membutuhkan atau kekurangan. Sebagai contoh
lain lagi, tentang menteri-menteri dan anggota-anggota DPR yang
diberikan mobil mewah oleh pemerintah sedangkan uangnya merupakan
anggaran negara yang seharusnya digunakan untuk kepentingan rakyat,
bukannya malah dipergunakan untuk menambah fasilitas bagi menteri dan
DPR karena masih banyak kemiskinan di Indonesia yang sampai saat ini
masih belum bisa diatasi oleh pemerintah.
Referensi :
-http://taufikhidayah21.wordpress.com/tag/pengertian-pelapisan-sosial/
- http://pointofauthorities.blogspot.com/2011/11/persamaan-derajat.html
NOVIYANTI
1KB08
26113568
Kesamaan derajat adalah sifat perhubungan antara manusia dengan lingkungan
masyarakat umumnya timbal balik artinya orang sebagai anggota masyarakat
mempunyai hak dan kewajiban, baik terhadap masyarakat maupun terhadap
pemerintah Negara
Sebagai warga negara Indonesia, tidak
dipungkiri adanaya kesamaan derajat antar rakyaknya, hal itu sudah tercantum
jelas dalam UUD 1945 dalam pasal ..
1. Pasal 27
• ayat 1, berisi mengenai kewajiban dasar dan hak asasi yang dimiliki warga
negara yaitu menjunjung tinggi hukum dan pemenrintahan
• ayat 2, berisi mengenai hak setiap warga negara atas pekerjaan dan
penghidupan yang layak bagi kemanusiaan
2. Pasal 28, ditetapkan bahwa
kemerdekaan berserikat dan berkumpul, menyampaikan pikiran lisan dan tulisan.
3. Pasal 29 ayat 2, kebebasan memeluk
agama bagi penduduk yang dijamin oleh negara
4. Pasal 31 ayat 1 dan 2, yang mengatur
hak asasi mengenai pengajaran
Kesamaan derajat adalah sifat
perhubungan antara manusia dengan lingkungan masyarakat umumnya timbal balik
artinya orang sebagai anggota masyarakat mempunyai hak dan kewajiban, baik
terhadap masyarakat maupun terhadap pemerintah negara.
Dengan pasal – pasal dan pengertian di
atas, sudah jelas bahwa kita harus saling bertoleransi terhadap orang lain
khususnya warga Indonesia. Tidak ada pandangan si kaya dan si miskin, si pintar
dan si bodoh, semua di mata perundangan Indonesia adalah sama.
- See more at: http://jaka-satria17.blogspot.com/2012/10/pelapisansosial-a.html#sthash.zpb30mYo.dpuf